Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan. Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri. Pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) ini menjalani sidang kasus perzinahan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).
Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP. Di luar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil adilnya kepada terdakwa. Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.
"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," katanya. Selain itu, korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana pada tanggal 2 Maret 2021. "Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir. Dan saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP berkenalan saat bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu, kedua terdakwa saling bertukar nomor ponsel. Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka semakin dekat.
Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama. "Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan berinisial AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU. PM juga menyadari bahwa JP sudah menikah.
Tak lama, korban mengetahui hubungan keduanya. Korban pun sempat menegur JP karena menjalin hubungan terlarang tersebut. Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM.
Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan. Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar. Di dalam kamar tersebut, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi. PM yang merasa khawatir langsung pergi menemui JP dan mengajaknya menginap di Hotel Deli.
Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban. "Saat pintu dibuka, JP yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi PM berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaus.
Sedangkan JP memakai baju tidur serta celana dalam dan BH nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu. Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke 1 atau ke 2 huruf a KUHPidana.