Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa. Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin.

Rapat itu membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid 19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid 19. ”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid 19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3). Asrorun mengatakan, dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa itu diterangkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. ”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid 19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun. Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid 19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid 19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam. Sebab, pada siang harinya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid 19. Terkait program vaksinasi di bulan puasa ini pemerintah sebelumnya mengatakan akan menunggu fatwa MUI secara tertulis. Hal itu menyusul pertanyaan publik yang khawatir vaksinasi mampu membatalkan ibadah puasa mereka.

”Kami masih menunggu keluar fatwa tertulis MUI. Tapi saat ini masih dibahas dulu dengan MUI," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Nadia menyebut ada peluang untuk tetap melakukan program penyuntikan vaksin saat jam kerja atau pagi hingga sore hari. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil ketetapan dari MUI. "Iya kalau vaksin ada, tapi masih dibahas ya," imbuhnya.

Di kalangan ulama sendiri ada perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa. Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini. "Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin. Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.

Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas. Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar. ”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid 19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali. Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa. ”Nggak, nggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih. "Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap. Lebih gampang lagi di mesjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya. Di sisi lain pemerintah terus menggenjot program vaksinasi hingga mencapai target 15 bulan rampung atau pada Maret 2022 mendatang.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat jenis alur waktu atau timeline untuk program vaksinasi gratis pemerintah yang ditargetkan mampu menyasar 181.554.465 orang guna mencapai target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus. Vaksinasi tahap pertama berlangsung selama Januari Februari yang menyasar tenaga kesehatan. Kemudian vaksinasi tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Februari April 2021 menyasar petugas pelayanan publik, dan lansia alias orang yang berusia lebih dari 60 tahun secara umum.

Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021 Maret 2022 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *